Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016. Surat Edaran tertanggal 11 Oktober 2016 ini ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kepala SKB, PKBM, LKP Seluruh Indonesia.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

Berikut kutipan isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk (1) mendorong anak usia 6-21 tahun untuk kembali bersekolah atau memperoleh layanan pendidikan non formal, dan (2) mencegah siswa putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-21 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekpressindo. Namun sampai akhir September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk:
  1. Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat penerima kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) agar dilaporkan secara online melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip.
  2. Membantu anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diharapkan sudah selesai paling lambat akhir bulan Oktober 2016.
  3. Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, yaitu BRI untuk SD/Paket A, SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.

Adapun selengkapnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016 ini silahkan unduh di tautan ini.

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Terima kasih telah membaca Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016