Permendikbud Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 61 Tahun 2016 tersebut memuat hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan pendidikan dan kebudayaan dari setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Permendikbud Nomor 61 Tahun 2016 ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2016 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 13 Oktober 2016.

Selengkapnya dan untuk lebih detil melihat isi dari Permendikbud Nomor 61 Tahun 2016 ini, sebagai info berikut tautan untuk mengunduh.

Kunjungi laman jdih.kemdikbud.go.id atau di tautan ini.

Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan