Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing

Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, pemerintah memandang perlu mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat melalui penyesuaian / inpassing pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing.

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing ditetapkan Menpan RB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 21 Desember 2016.

Unduh Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing, di sini. (www.menpan.go.id)

Terima kasih telah membaca Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing