Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Kriteria Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai pedoman dalam penetapan tewas.

Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN

Sehubungan hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain memiliki tugas menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 5 Tahun 2016 ditetapkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada tanggal 11 Maret 2016, dan telah diundangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 Maret 2016.

Selengkapnya berikut link tautan mengunduh Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN.

Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016, unduh di tautan ini www.bkn.go.id.

Terima kasih telah membaca Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN