PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017.

Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Manajemen PNS itu meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e.pola karier; f. promosi; g. mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. Perlindungan.

Ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1 dan 2) PP Nomor 11 Tahun 2017, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama," bunyi Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017.

Adapun untuk melihat selengkapnya dan lebih detil isi dari PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017, dan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2017 ini, sebagai info berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.

PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, kunjungi di sini atau di tautan ini.

Terima kasih telah membaca PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS