PP No 23, 24, 25, 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)

Pemerintah telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait dengan pemberian gaji ketiga belas (ke-13) dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2017. Adapun empat Peraturan Pemerintah atau PP pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2017 tersebut sebagai berikut.

PP No 23, 24, 25, 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Selengkapnya dan sebagai informasi berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.

PP Nomor 23 Tahun 2017
PP Nomor 24 Tahun 2017
PP Nomor 25 Tahun 2017
PP Nomor 26 Tahun 2017

kunjungi di sini untuk melihat dan mengunduh PMK No 74, 75, 76, 77 Tahun 2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Terima kasih telah membaca PP No 23, 24, 25, 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)