Perka BKN No 7 Tahun 2017 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, Pasal 93, dan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 15 Juni 2017 telah menetapkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Perka BKN No 7 Tahun 2017 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Pasal 1 Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017

Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 2 Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya untuk melihat Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 yang merupakan Perka pertama turunan dari PP Manajemen PNS dari total 13 Perka yang direncanakan, silahkan kunjungi link tautan di bawah ini untuk mengunduh.

Perka BKN No 7 Tahun 2017 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Update :
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Terima kasih telah membaca Perka BKN No 7 Tahun 2017 Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi